“Karena rumahlah sebagai induk dari segala-galanya, baik itu pertanian maupun peternakan, pun acara perkawinan. Tanpa rumah, manusia itu akan jadi apa? Rumah adalah induk segala-galanya, tempat manusia tidur, memasak nasi atau tempat hidup segala yang ada, baik itu tanaman, baik itu hewan peliharaan bahkan terwujudnya manusia harus ada rumah”- Ne’Tato’Dena’
Sejak Agustus 2025 lalu, rumpun keluarga Tongkonan Ka’pun dibayang-bayangi rentetan kunjungan dari Pengadilan Negeri Makale yang membawa kabar buruk: Tongkonan Ka’pun akan dieksekusi.
Pada tahun 1988, awal mula gugatan, para penggugat mulai melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Makale, walaupun para penggugat menang di PN Makale, upaya hukum masih terus dilakukan oleh keluarga Tongkonan. Dalam upaya Banding di PT (Pengadilan Tinggi) hingga kasasi di MA (Mahkamah Agung) secara putusan dimenangkan oleh para tergugat (keluarga tongkonan).
Kemudian pada tahun 1994, PN Makale justru melakukan manipulasi putusan MA dan memenangkan para penggugat. Pada tanggal 16 september 1994, PN Makale mengeluarkan surat berita acara dan eksekusi dengan nomor surat No. 37/BA/Pdt.G/1994/PN. MKL, kemudian pada tanggal 23 September 1994 PN Makale mengeluarkan surat perintah pengosongan lahan dengan nomor surat No. 37/BA/Pdt.G/1994/PN.MKL. dari kedua surat tersebut akhirnya Tongkonan Tanete yang masuk dalam objek perkara di eksekusi oleh PN Makale dengan alasan perintah dari MA.
Namun dalam eksekusinya pihak PN Makale juga melakukan eksekusi terhadap beberapa bangunan yang tidak masuk dalam objek perkara. Pada 1995 MA mengeluarkan surat teguran kepada PN Makale dan meminta kepada PN Makale untuk melakukan pemulihan dan ganti rugi atas objek yang sudah dieksekusi, tetapi sampai hari ini tidak ada upaya ganti rugi dan pemulihan yang dilakukan oleh PN Makale. Secara tidak langsung PN Makale abai dan tidak patuh terhadap putusan MA.
Tahun 1996 sampai 1998, para penggugat kembali melakukan gugatan dengan objek perkara yang sama. Gugatan kedua ini kembali dimenangkan oleh keluarga Tongkonan. sekali lagi Tongkonan Ka’pun tidak masuk dalam objek perkara. Berapa tahun berikutnya pada tahun 2012 para penggugat kembali melakukan gugatan, putusan inkrah dari MA kembali memenangkan para tergugat.
Tidak hanya sampai disitu tahun 2019 gugatan kembali dilakukan, yang artinya sudah gugatan ke empat yang dilayangkan oleh para penggugat terhadap keluarga Tongkonan, objek perkara pada gugatan ini masih sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya dan Tongkonan Ka’pun tidak masuk dalam objek perkara. Walaupun menang di tingkat PN Makale, keluarga Tongkonan kalah dalam tingkat banding dan kasasi. Pada tahun 2024 PN Makale berhasil melakukan eksekusi terhadap objek perkara yang artinya sengketa sudah selesai.
Namun dalam perjalannya PN Makale kembali melakukan upaya eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun yang dalam gugatan tidak masuk dalam objek perkara. PN Makale menyebutkan bahwa masih ada eksekusi lanjutan dari penggugat. PN Makale juga tidak bisa merinci lokasi mana dan titik mana yang akan kembali dieksekusi sementara tongkonan Ka’pun tidak masuk dalam objek perkara. Artinya eksekusi lanjutan yang akan dilakukan oleh PN Makale adalah cacat dan tidak sah secara hukum. Rencana eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun adalah melanggar hukum formal negara dan melanggar hukum adat yang secara tidak langsung juga bagian dari upaya perampasan terhadap ruang hidup dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Tongkonan Ka’pun bukan hanya sekedar bangunan kayu, di dalamnya menyimpan banyak nilai yang tidak bisa dinilai hanya dengan angka. Tongkonan Ka’pun menyimpan banyak nilai mulai dari histori, budaya, spiritual dan juga menjadi ruang produksi sosial. Tongkonan Ka’pun sudah berusia kurang lebih 300 tahun jauh sebelum negara ini merdeka, jauh sebelum PN Makale dibagun oleh negara dan bahkan lebih lama dari pada Undang-Undang yang akan dipakai untuk menggusurnya.
Sengketa terhadap Tongkonan Ka’pun bukan hanya sengketa biasa atau sengketa private, tetapi ini merupakan ancaman serius terhadap Tongkonan sebagai simbol peradaban masyarakat Toraja. Menggusur Tongkonan artinya menggusur peradaban masyarakat Toraja.
Siaran Pers Jaringan Anti Penggusuran Tongkonan
